“Tindak lanjut atas rekomendasi BPK akan kami laksanakan paling lambat 30 hari ke depan. Seluruh perangkat daerah kami minta menindaklanjuti rekomendasi tersebut secara sungguh-sungguh sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sumber: Prokalteng
“Tindak lanjut atas rekomendasi BPK akan kami laksanakan paling lambat 30 hari ke depan. Seluruh perangkat daerah kami minta menindaklanjuti rekomendasi tersebut secara sungguh-sungguh sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sumber: Prokalteng