Kabag Hukum Setda Tabalong, Norma Zahriati mengatakan, keberadaan Posbakum semakin memudahkan masyarakat Tabalong dalam memperoleh akses layanan hukum yang adil, cepat dan tanpa biaya.
Selain itu, Posbakum diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menjadi sarana penyelesaian permasalahan hukum melalui mediasi nonlitigasi secara bijak dan damai di tingkat desa dan kelurahan.
“Saat ini, Posbakum di Tabalong yang telah teregistrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan dan telah terbentuk di 121 desa dan 10 kelurahan,” kata Norma.
Ditambahkannya, Posbakum yang telah terbentuk berada di bawah pembinaan Kanwil Kemenkum Kalsel dan dilaksanakan melalui kolaborasi Pemkab Tabalong khususnya Bag Hukum Setda Tabalong, DPMD serta para camat se-Tabalong.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat







