BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Terseret kasus dugaan korupsi, mengantarkan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Sutikno pun menjalani sidang perdananya pada Rabu (28/1/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga : Sampaikan Pledoi Kasus Korupsi Bokar, Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani Minta Bebas
Dalam dakwaannya, JPU menerangkan bahwa terdakwa ikut berperan dalam dugaan penyelewengan dana hibah untuk Majelis Taklim Al-Hamid Balangan yang bersumber dari APBD Balangan tahun anggaran 2023.
JPU membeberkan terdakwa Sutikno berperan memberikan disposisi saat masih menjabat, sehingga dana hibah bisa cair.
Sebelumnya dalam perkara yang sama, Ketua Majelis Taklim Al-Hamid, Mustofa Al Hamid, dan bendaharanya, Nurdiansyah, yang telah lebih dulu divonis bersalah.
Setelah pengurus Majelis Taklim Al Hamid divonis bersalah dan dihukum penjara, kini giliran Sutikno menjadi terdakwa.
Jaksa menilai, hibah sebesar Rp 1 miliar untuk Majelis Taklim Al-Hamid Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, diberikan tidak sesuai ketentuan karena majelis taklim tersebut sebenarnya belum memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.







