“Yang semestinya majelis taklim belum layak menerima hibah. Karena ada disposisi dari terdakwa, maka saksi Nurdiansyah dan Mustofa Al Hamid dapat menerima dana hibah,” ujar JPU Helmi Afif saat membacakan nota dakwaan.
Perkara ini bermula pada awal 2023, dimana Sutikno sempat bertemu dengan Mustofa Al Hamid di sebuah pengajian. Pertemuan kembali terjadi pada Maret 2023 di ruang kerja Sutikno.
Di situ, Mustofa menyampaikan niatnya untuk meminta bantuan hibah secara langsung. Alih-alih menolak, Sutikno justru menyarankan agar dibentuk majelis taklim atau yayasan terlebih dahulu agar dapat menerima hibah pemerintah.
Sutikno kemudian memanggil Kabag Kesra saat itu, Helmi Arifin. Dalam pertemuan tersebut, Helmi memberikan contoh proposal permohonan hibah kepada Mustofa.
“Sutikno memanggil saksi Helmi Arifin selaku Kabag Kesra. Disitu saksi Helmi Arifin memberikan contoh proposal permohonan hibah dan kemudian diberikan kepada Mostafa dan Nurdiansyah,” ucap JPU.







