Giliran Mantan Sekda Balangan, Sutikno Jadi Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah

Proposal itu lalu diajukan ke Bagian Kesra dengan nilai awal mencapai Rp 1,9 miliar. Atas proposal tersebut, Sutikno memberikan disposisi dengan catatan agar dibantu pada APBD 2023 perubahan.

Namun karena kegiatan majelis taklim belum berjalan, sesuai arahan Sutikno, pengurusan administrasi akhirnya diubah. Yayasan yang semula direncanakan tidak jadi digunakan, sementara sejumlah dokumen justru dibuat dengan tanggal mundur.

Jaksa juga mengungkap adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan di luar kesepakatan yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Bahkan, dilakukan penandatanganan addendum nota hibah dengan tanggal yang dimundurkan.

Salah satu temuan mencolok adalah pembelian tanah yang tidak sesuai aturan. Tanah yang dibeli menggunakan dana hibah bukan milik majelis taklim, melainkan atas nama pribadi Mustofa Al Hamid.

Harga pembelian dilaporkan sebesar Rp 300 juta, padahal nilai sebenarnya hanya sekitar Rp 250 juta. Pembelian ini juga tidak sesuai dengan NPHD, terlebih saat mengajukan hibah, majelis taklim sebenarnya telah memiliki tanah.