Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp 1 miliar. Dari jumlah itu, Nurdiansyah disebut telah menikmati lebih dari Rp100 juta lebih, sementara Mustofa Al Hamid menikmati lebih dari Rp 700 juta lebih. Hasil evaluasi juga menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai lebih dari Rp 473 juta.
Atas tindakan tersebut Sutikno didakwa telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primeir serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau c juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Penasihat hukum terdakwa, Fuad menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Oleh Majelis Hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro ini pun ditunda, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.
Kalimantanlive.com
Frans







