TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Tim penyidik Polres Tabalong menyita barang bukti diduga senjata berbentuk pistol dari TR pelaku alias UG (40) usai ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti diduga pistol ini ditempati petugas saat penggeledahan di kediamannya di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalimantan Selatan yang disimpan di tangki air kloset duduk dalam kondisi terendam air, Rabu (28/1/2026) malam.
#Baca Juga :Ayah Susul Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Sulingan Tabalong
#Baca Juga :Kakak Beradik Jadi Tersangka Penganiayaan Hingga Makan Korban Tewas di Sulingan Tabalong
Tersangka perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan satu korban jiwa dan satu luka berat ini terjadi sekitar pukul 02.00 Wita di halaman sekolah, Minggu (25/1) dini hari.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo mengatakan, dugaan pistol ini pihaknya masih belum bisa memastikan perihal benda menyerupai pistol tersebut karena perlu pembuktian dan keterangan dari saksi ahli serta melakukan uji forensik dan balistik.
“Kami tidak bisa menyampaikan apa yang ada di depan ini, karena belum ada pemeriksaan dari forensik maupun uji balistik atau sebagainya,” katanya saat konferensi pers bersama awak media di Mapolres Tabalong, Kamis (29/1/2026) sore.
Keterkaitan antara kematian korban dengan dugaan pistol ini pihaknya juga masih belum dapat memastikan, sebab berdasarkan no nhasil Visum et Repertum dari pihak dokter RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong tidak ditemukan bukti.
“Kalau itu kami tidak bisa menyampaikan, itu kapasitas dari dokter yang memeriksa visum tadi, yang jelas dari pernyataan dokter itu, lukanya akibat senjata tajam,” kata Danang didampingi PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno.










