PARINGIN, Kalimantanlive.com – Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah dan diakui secara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria.
Keberadaan SHM memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah serta melindungi aset dari potensi sengketa maupun klaim pihak lain.
BACA JUGA: Belum Masuk Skema PPPK, Nasib Honorer Non Database Dibahas DPRD Balangan
Selain menjamin legalitas kepemilikan, SHM juga mempermudah berbagai keperluan administrasi dan transaksi, seperti jual beli, pewarisan, penggadaian, hingga penggunaan tanah sebagai jaminan kredit di perbankan.
Dalam proses penerbitannya, penyusunan berkas permohonan SHM menjadi tahapan penting, baik untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun peningkatan status hak di Kantor Pertanahan (BPN).
Untuk mempermudah tahapan tersebut, Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Balangan menghadirkan inovasi Si Besar Sendiri atau Sistem Aplikasi Berkas Sertifikasi Tanah Mandiri.
Aplikasi ini dirancang khusus untuk digunakan oleh pemerintah desa dan kelurahan dalam membantu masyarakat menyiapkan berkas permohonan SHM secara mandiri, sistematis, dan terstandar.










