Kembali Berulah di Tabalong, Residivis Pengedar Obat Terlarang Ditangkap, Polisi Sita Ratusan Butir

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang pria berinisial MA (21) atas kepemilikan obat-obatan terlarang, Rabu (30/1) siang.

Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dengan dugaan kepemilikan dan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Tabalong.

#Baca Juga :Musrenbang di Kecamatan Tanjung, Ketua Komisi I DPRD Tabalong: Integrasikan Aspirasi Masyarakat

#Baca Juga :Musrenbang di Tanjung Usulkan Pembangunan Kantor Camat, Upaya Tingkatan Kualitas Layanan Publik

#Baca Juga :Fun Futsal Meriahkan Bulan K3, Direktur PT HBK H Sani: Pererat Silaturahmi Antar Karyawan

Penangkapan pelaku berawal dari petugas mengamankan pria berinisial IN yang kedapatan obat terlarang berwarna putih di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Pria tersebut mengaku bahwa barang tersebut didapatkan dari MA di Desa Tanta, Kecamatan Tanta, Tabalong dengan cara membeli seharga Rp600 ribu.

“Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian bertolak ke lokasi yang disebutkan oleh IN,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo, Sabtu (31/1/2026).