Bahkan Subhan Yaumil menerangkan apabila tidak juga menyelesaikan tunggakan tersebut, maka tidak menutup kemungkinan akan melakukan penundaan penyaluran dana bagi hasil opsen pajak yang bersumber dari PKB dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kepada daerah yang menunggak.
“Ada wacana seperti itu. Karena contohnya saja Banjarmasin mendapat opsen PKB dan BBNKB sebesar Rp 145 M lebih. Maka dengan menyisihkan sedikit untuk pelunasan pajak kendaraan mereka, saya rasa tidak terlalu berat. Karena opsen kembali ke Pemko Banjarmasin juga,” tutupnya.
Sementara itu berdasarkan pantauan, sejumlah kendaraan dinas khususnya roda dua yang terparkir di lingkungan Pemko Banjarmasin memang ada beberapa yang nomor polisi (nopol) nya yang sudah mati, Bahkan sejak tahun 2020 lalu.
Kondisi sepeda motor jenis bebek ini pun sepertinya sudah lama tidak digunakan, karena sudah terlihat berdebu bahkan juga kurang terawat.
Kalimantanlive.com
Frans










