Saat ini diduga pelaku IS sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan peredaran narkoba primair.
Dugaan peredaran narkoba primair bahwa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
“Ini sebagaimana dimaksud primair 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana telah diubah pada Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subsidair Pasal 609 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah pada Bab III Pasal VII poin 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” jelas Heri.
Adapun barang bukti yang disita petugas dari tangan pelaku berupa 14 bungkus plastik klip yang berisi 64,5 butir obat tablet warna merah muda diduga narkotika golongan I jenis XTC dan satu handphone warna merah muda.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat







