TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria berinisial IS (37) warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, diamankan polisi di sebuah kontrakan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Rabu (28/1) sore.
Pelaku diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong usai melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga bahwa di lingkungan mereka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
#Baca Juga :Kembali Berulah di Tabalong, Residivis Pengedar Obat Terlarang Ditangkap, Polisi Sita Ratusan Butir
#Baca Juga :Musrenbang di Kecamatan Tanjung, Ketua Komisi I DPRD Tabalong: Integrasikan Aspirasi Masyarakat
#Baca Juga :Musrenbang di Tanjung Usulkan Pembangunan Kantor Camat, Upaya Tingkatan Kualitas Layanan Publik
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo membenarkan penangkapan pria diduga melakukan transaksi narkoba.
“Dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan puluhan pil berwarna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
Penemuan pil ekstasi ini diakui pelaku merupakan miliknya yang siap untuk diedarkan kembali dengan harga Rp350 ribu per butir.










