Ia menekankan kerja sama Kementerian Desa dan Kementerian Hukum mencakup pembentukan Posbankum, pelatihan paralegal, serta penyelesaian sengketa secara non-litigasi.
“Pos Bantuan Hukum Desa adalah wujud kehadiran negara yang nyata dan dekat dengan masyarakat,” kata Ahmad Riza.
Sumber: Wartawasaka








