Menurutnya, Penutupan beberapa akses air, termasuk jalur yang terhubung ke kawasan metro, membuat aliran air berbalik dan menggenangi permukiman warga.
“Ketika satu titik ditutup, dampaknya menyebar. Warga yang paling merasakan akibatnya. Karena itu saya minta Dinas Perkim, PU, dan Dinas Perizinan memastikan kembali batas bangunan dan sempadan sungai. Kalau ada pelanggaran, harus ditertibkan,” ujarnya.
Baca juga : Turun ke Lapangan, Wali Kota Banjarmasin Temukan Penyempitan Jembatan dan Pintu Air Terbengkalai
Wali Kota menegaskan, penanganan sungai tidak boleh berhenti pada kegiatan bersih-bersih semata. Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akan melakukan normalisasi sungai, pendataan bangunan di sempadan, serta evaluasi perizinan untuk mencegah pelanggaran tata ruang berulang.
“Sungai ini harus dikembalikan fungsinya. Kalau hanya dibersihkan tanpa penataan, masalahnya akan terulang. Kita ingin solusi yang permanen dan berkelanjutan,” kata Yamin.
Dalam konteks tersebut, upaya pemerintah kota memiliki sejumlah kekuatan, di antaranya komitmen pimpinan daerah yang turun langsung ke lapangan serta koordinasi lintas dinas.
Namun, masih terdapat kelemahan berupa pengawasan bangunan di sempadan sungai yang belum optimal serta rendahnya kesadaran sebagian warga terhadap fungsi sungai sebagai sistem drainase alami.







