BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat harmonisasi sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin (2/2/2026). Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda membahas empat Raperda, terdiri dari tiga usulan Pemerintah Provinsi Kalsel dan satu usulan DPRD. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan substansi Raperda selaras dengan kebutuhan daerah dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
BACA JUGA: DPRD Kalsel Terima Aspirasi Forpeban, Dorong Langkah Nyata Penanganan Banjir
Gusti Iskandar menyampaikan pembahasan dilakukan melalui diskusi dan brainstorming bersama pemerintah daerah, dengan fokus pada penajaman substansi serta pencermatan dampak sosial dan ekonomi agar regulasi tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat.
“Salah satu Raperda yang dibahas berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah sebagai upaya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Selain itu, Bapemperda juga membahas pengaturan pemanfaatan air bawah tanah guna memastikan perizinan yang tertib dan berkelanjutan, serta Raperda pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) agar penyalurannya lebih merata di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
Ia berharap seluruh Raperda yang dibahas dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, berpihak pada masyarakat, dan mendukung pembangunan daerah.
Sumber: DPRD Kalsel







