Padahal lanjut Hari, sebagaimana disampaikan KTT PT SDE, saat perselisihan antara karyawan PT SDE dan PT BES (subkon PT SDS) telah diselesaikan secara mufakat dan kekeluargaan.
Namun agar memiliki kekuatan hukum secara administratif, perdamaian dicantumkan dalam surat kesepakatan yang melibatkan masing-masing pihak terkait
“Dibuatkan surat kesepakatan damai, agar permasalahan benar-benar selesai dan tidak menimbulkan spekulasi dan isu yang melebar,” terang Hari.
Sementara itu, KTT PT SDE, Sambas menerangkan kronologis terjadi perselisihan bermula karyawan PT SDE, MR WU yang menilai pekerjaan dilakukan karyawan PT BES kurang baik.
Menurut Sambas, dimungkinkan penyampaian yang kasar atau perbedaan budaya (culture) sehingga memicu kesalahpahaman.
“Dengan adanya kejadian tersebut, pihak HRD memanggil perwakilan Vendor/Subkon PT BES dengan menyampaikan agar permasalahan ini diselesaikan secara interent perusahaan PT BES,” ujar Sambas.
Disamping persoalan diselesaikan secara kekeluargaan yang dituangkan dalam surat pernyataan.







