PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya atau DPRD Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (3/2/2026) menggelar rapat paripurna.
Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya ke-2 masa persidangan II Tahun sidang 2025-2026 tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Palangka Raya di kawasan perkantoran Pemko Palangka Raya.
Rapat tersebut dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD Kota Palangka Raya terhadap tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan republik indonesia perwakilan Kalimantan Tengah atau LHP BPK RI Perwakilan Kalteng.
Untuk tahun anggaran 2025 terkait laporan hasil pemantauan ganti kerugian daerah semester I tahun 2025 pada Pemerintah Kota Palangka Raya dan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah.
Juga hasil retribusi daerah tahun 2024 sampai dengan triwulan III tahun 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpinan Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Neni Adriati Lambung juga dihadiri Sekda Kota Palangka Raya, Albert Tombak yang mewakili Wali Kota Palangka Raya.
Tampak hadir juga peerwakilan dari unsur forum koordinasi pimpinan daerah atau Forkopimda Kota Palangka Raya dan para kepala instansi yang ada di lingkungan Kota Palangka Raya.







