Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 3 Februari 2026 Stabil di Rp 3,027 Juta per Gram, Investor Wajib Cek!

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) kembali menjadi sorotan. Pada Selasa pagi (3/2/2026), harga emas Antam tercatat stabil di level Rp 3.027.000 per gram, belum mengalami perubahan dari perdagangan sebelumnya.

Mengacu pada data di laman resmi Logam Mulia Antam hingga pukul 05.45 WIB, harga emas hari ini masih sama dengan posisi Senin (2/2/2026). Perlu dicatat, pembaruan resmi harga emas Antam baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB, sehingga harga pagi ini masih mengacu pada update terakhir.

# Baca Juga :Hasil Liga Italia: AS Roma Tumbang 0-1 di Markas Udinese, Gol Tendangan Bebas Jadi Pembeda

# Baca Juga :Perusahaan Jepang Ini Pekerjakan Kucing sebagai “Staf Kantor”, Tingkat Resign Karyawan Turun Drastis

# Baca Juga :Transfer Gagal di Detik Terakhir! AC Milan Urung Rekrut Jean-Philippe Mateta

# Baca Juga :BREAKING NEWS! Hujan Petir Menggila di Kalimantan Selatan–Tengah, BMKG Siaga Banjir dan Gelombang Tinggi

Sebelumnya, harga emas Antam sempat melonjak tajam Rp 167.000 per gram, dari posisi Rp 2.860.000 menjadi Rp 3.027.000 per gram. Kenaikan signifikan ini kembali menguatkan emas sebagai instrumen lindung nilai favorit di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Pilihan Berat Lengkap, Cocok untuk Investor

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan investor pemula hingga investor besar.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut rincian lengkap harga emas Antam Selasa, 3 Februari 2026 (per pukul 05.45 WIB):

0,5 gram: Rp 1.563.500

1 gram: Rp 3.027.000

2 gram: Rp 5.994.000

3 gram: Rp 8.966.000

5 gram: Rp 14.910.000

10 gram: Rp 29.765.000

25 gram: Rp 74.287.000

50 gram: Rp 148.495.000

100 gram: Rp 296.912.000

250 gram: Rp 742.015.000

500 gram: Rp 1.483.820.000

1.000 gram (1 kg): Rp 2.967.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:

Pajak Pembelian Emas (PPh 22)

0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP

0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP