Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback akan dipotong langsung dari nilai transaksi penjualan.
Catatan Penting untuk Investor
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global. Update resmi harga dilakukan setiap hari pukul 08.30 WIB di laman Logam Mulia Antam.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI









