JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim. Sejumlah pejabat kementerian secara terbuka mengakui menerima aliran uang yang berkaitan langsung dengan proyek tersebut.
Pengakuan itu mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief dan terdakwa lainnya pada 16 Desember 2025. Tuduhan serupa kembali ditegaskan dalam dakwaan terhadap Nadiem Makarim pada 5 Januari 2026.
# Baca Juga :Apple Cetak Rekor Gila di Akhir 2025, iPhone Kembali Jadi Mesin Uang Utama
# Baca Juga :Bangga! 5 Sup Indonesia Tembus 100 Sup Terbaik Dunia TasteAtlas 2025–2026, Soto Betawi Masuk 5 Besar
# Baca Juga :Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 3 Februari 2026 Stabil di Rp 3,027 Juta per Gram, Investor Wajib Cek!
# Baca Juga :Hasil Liga Italia: AS Roma Tumbang 0-1 di Markas Udinese, Gol Tendangan Bebas Jadi Pembeda
Apa yang sebelumnya sekadar dugaan kini berubah menjadi fakta persidangan, setelah para penerima uang mengakui aliran dana gratifikasi saat dihadirkan sebagai saksi.
Berdasarkan catatan persidangan, 8 dari 11 pejabat Kemendikbudristek telah mengaku menerima uang terkait pengadaan Chromebook. Namun hingga kini, baru dua pejabat yang berstatus terdakwa, yakni eks Direktur SMP Mulyatsyah dan eks Direktur SD Sri Wahyuningsih. Sementara pejabat lainnya masih berstatus saksi dan belum diproses hukum.
Deretan Pengakuan Pejabat
Jumeri
Mantan Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek ini mengaku menerima Rp 100 juta dan sebuah ponsel Samsung Z Fold 3. Dalam sidang 23 Desember 2025, Jumeri menyebut uang tersebut berasal dari Sri Wahyuningsih dan disebut sebagai “rezeki pengadaan Chromebook”. Seluruh pemberian itu diakuinya telah dikembalikan ke negara.
Hamid Muhammad
Eks Pelaksana Tugas Dirjen PAUDasmen mengaku menerima Rp 75 juta dari Mulyatsyah sekitar Mei 2022. Uang tersebut disebut telah dikembalikan ke negara melalui penyidik.
Sutanto
Mantan Sekretaris Ditjen PAUDasmen menerima Rp 50 juta yang ditinggalkan Mulyatsyah saat berkunjung ke rumahnya pada akhir 2021. Ia mengaku tidak diberi penjelasan apa pun saat uang itu diberikan. Dana tersebut kini telah disita negara.
Purwadi Sutanto
Eks Direktur Pembinaan SMA mengakui menerima 7.000 dolar AS dari PPK SMA Dhany Hamidan Khoir sekitar tahun 2021. Uang tersebut diletakkan begitu saja di atas meja dan telah dititipkan ke jaksa pada Oktober 2025.
Muhammad Hasbi
Mantan Direktur Pembinaan PAUD mengaku menerima Rp 250 juta dari total Rp 500 juta yang diberikan pihak vendor PT Bhinneka Mentari Dimensi melalui kantong kertas. Separuh lainnya diterima Nia Nurhasanah. Uang itu diakui telah dikembalikan ke negara.
Harnowo Sutanto
Eks PPK Direktorat SMP menerima Rp 250 juta saat mengunjungi gudang vendor Chromebook. Pemberian itu berasal dari Mariana Susy, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi.
Dhany Hamidan Khoir
PPK SMA mengaku menerima 30.000 dolar AS dan Rp 200 juta dari vendor. Uang tersebut, menurut pengakuannya, dibagikan kepada Purwadi Sutanto dan Suhartono Arham, sementara sisanya digunakan untuk operasional kantor.







