Terbongkar di Sidang! Ramai-Ramai Pejabat Era Nadiem Akui Terima Uang Pengadaan Chromebook

Suhartono Arham
Eks PPK SMA menerima 7.000 dolar AS yang diselipkan dalam paket perlengkapan Covid. Uang tersebut baru diketahui berasal dari vendor setelah dikonfirmasi ke Dhany dan telah dikembalikan ke negara.

Pejabat yang Belum Diperiksa

Masih ada dua pejabat yang belum diperiksa di persidangan, yakni Wahyu Haryadi (PPK SD) yang disebut menerima Rp 35 juta dan Nia Nurhasanah (PPK PAUD) yang didakwa menerima Rp 500 juta.

Sementara itu, jaksa menyebut dua terdakwa memperkaya diri sendiri, yakni Nadiem Makarim dengan nilai Rp 809,5 miliar, serta Mulyatsyah dengan total 120.000 dolar Singapura dan 150.000 dolar AS.

Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan kasus pengadaan Chromebook ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Kerugian berasal dari pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dalam program Digitalisasi Pendidikan.

Jaksa juga menilai proses pengadaan bermasalah karena Chromebook dianggap tidak cocok untuk wilayah 3T akibat keterbatasan jaringan internet.

Nadiem Makarim didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menguasai ekosistem pendidikan nasional, sehingga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI

News Feed