BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Sujud syukur dan juga tangis haru dua mantan pengurus National Paralympic Committe (NPC) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yakni Saderi dan Febrianty Rielena Astuti pecah di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (3/2/2026).
Pasalnya dua terdakwa yang terseret perkara dugaan korupsi pemotongan bonus atlet dan pelatih NPC HSU pada ajang Pekan Paralympic Daerah (Peparprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) 2022 ini divonis bebas.
Baca juga : Dua Terdakwa Pemotongan Bonus Atlet dan Pelatih NPC HSU Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sidang sendiri dengan agenda utama pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Ariyas Dedy selaku Ketua, dan Arif Winarno dan Herlinda selaku anggota.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim pun menyatakan terdakwa I yakni Saderi (36) dan terdakwa II Febriyanti Rielna (44) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum.
“Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ariyas Dedy.
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan.







