Divonis Bebas, 2 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan Bonus Atlet NPC HSU Menangis Hingga Sujud Syukur

Kemudian memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Mendengar putusan dari Majelis Hakim tersebut, terdakwa Saderi pun tak kuasa membendung air mata.

Baca juga : Atlet NPC Kalsel Perkuat Kontingen Indonesia di ASEAN Para Games 2026 Thailand

Sementara itu terdakwa Febriyanti menangis sambil melakukan aksi sujud syukur di dalam ruang persidangan. Majelis Hakim pun sempat terhenti membacakan amar putusan, saat Febriyanti sujud syukur.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan akan pikir-pikir.

Kedua terdakwa sendiri dalam persidangan sebelumnya, dituntut oleh JPU dengan pidana penjara masing-masing 1,5 tahun.

Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsidaer kurungan selama 3 bulan.