Divonis Bebas, 2 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan Bonus Atlet NPC HSU Menangis Hingga Sujud Syukur

Tidak hanya itu saja, JPU juga menuntut terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 75 juta.
Penasihat Hukum terdakwa Febriyanti, Muhammad Rizky Hidayat S.H M.Kn menyambut positif putusan tersebut.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang teliti memeriksa perkara tersebut hingga menemukan fakta sebenarnya,” katanya.

“Alhamdulillah, karena dengan usaha maksimal akhirnya bisa membuka tabir keadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi klien kami,” tambahnya.

Kedua terdakwa sendiri, harus duduk di kursi pesakitan karena terseret perkara dugaan korupsi uang bonus pelatih maupun atlet NPC HSU dan berasal dari dana hibah. Terdakwa Saderi saat dugaan kasus ini terjadi, menjabat sebagai PLT Ketua NPC HSU sedangkan terdakwa Febriyanti menjabat sebagai Sekretarisnya.

Sebagai pengurus NPC HSU, keduanya dituding melakukan pemotongan bonus para atlet maupun pelatih.

Kalimantanlive.com

Frans