Dorong Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester I Tahun 2025, DPRD Kota Palangka Raya Beri Rekomendasi

PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya atau DPRD Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (3/2/2026) menggelar rapat paripurna.

Dalam rapat tersebut DPRD Kota Palangka Raya memberikan sejumlah rekomendasi atas Laporan Hasil Pemantauan Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalteng terkait penyelesaian ganti kerugian daerah Semester I Tahun 2025.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro dalam rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya ke-2 masa persidangan II Tahun sidang 2025-2026.

Rapat tersebut membahas agenda penyampaian rekomendasi DPRD Kota Palangka Raya terhadap tinfaklanjut laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan republik indonesia perwakilan Kalimantan Tengah.

Untuk tahun anggaran 2025 terkait laporan hasil pemantauan ganti kerugian daerah semester I tahun 2025 pada Pemerintah Kota Palangka Raya dan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah.

Juga hasil retribusi daerah tahun 2024 sampai dengan triwulan III tahun 2026.

Dalam rekomendasinya DPRD Kota Palangka Raya memberikan empat rekomendasi untuk penyelesaian ketugian daerah agar tetap berjalan optimal.

“Rekomendasi ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam mendorong penyelesaian kerugian daerah agar dapat berjalan optimal,” kata ujar Jati Asmoro, Rabu (4/2/2026).

Dikatakan dia, pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah telah ditetapkan.

Penetapan tersebut kata, Jati Asmoro melalui Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/310/2025 tertanggal 6 Agustus 2025.

“Kami berharap dalam tahun 2026 ini, kami minta penetapan SK Wali Kota jangan lagi mengalami keterlambatan,” harapnya.

Sebelumnya, BPK RI mengungkapkan, total kerugian daerah tercatat mencapai 308 kasus dengan nilai keseluruhan sebesar Rp28,18 miliar.

Dari jumlah tersebut, pengembalian kerugian daerah yang telah direalisasikan mencapai Rp13,44 miliar atau sekitar 47,69 persen.

Baca Juga :DPRD Kota Palangka Raya Gelar Rapat Paripurna, Agenda Penyampaian Rekomendasi Tindaklanjut LHP BPK RI Perwakilan Kalteng

Dalam hal ini, DPRD menilai masih terdapat sisa kerugian daerah yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.

Dan, sisa kerugian yang belum diselesaikan tercatat sebesar Rp14,74 miliar atau 52,31 persen. “Tentu ini harus menjadi fokus utama pemerintah daerah untuk diselesaikan,” harapnya.

Pembentukan Panitia Khusus yang telah dibuat DPRD Kota Palangka Raya dalam rangka mendorong optimalisasi peran Tim Penyelesaian Kerugian Daerah tersebut.

Ini termasuk pula di dalamnya, penguatan fungsi Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

News Feed