Untuk itu, dipastikan setiap kegiatan di desa harus yang benar-benar menyentuh kebutuhan khalayak, dan sesuai visi dan misi Bupati Kotabaru.
Diakhir statmennya, Basuki mengingatkan aparatur di pemerintahan desa agar lebih cermat dalam merancang program dan menyusun dokumen Pengelolaan Keuangan Desa atau APBDes.
Pertanggung jawaban APBDes, dan Perubahan APBDes sesuai jadwal yang sudah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
“Kalau administrasi selesai tepat waktu, pencairan dana bisa lebih cepat, dan pembangunan desa bisa segera berjalan. Jangan sampai ada keterlambatan lagi di 2026,” tutupnya.
Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Elpian







