PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah menjelaskan mekanisme penunjukan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah di tengah belum ditetapkannya Sekda definitif.
Kepala BKD Kalteng Lisda Arriyana mengatakan, penunjukan Pj Sekda dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan melalui usulan pemerintah daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
BACA JUGA: Pemprov Kalteng Gelar Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2027, Delapan Prioritas Pembangunan Dipaparkan
“Jika belum menghasilkan Sekda definitif, maka ditunjuk Pj Sekda untuk sementara,” ujar Lisda, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, Pj Sekda akan menjabat hingga proses seleksi dan pelantikan Sekda definitif selesai. Penunjukan ini bertujuan menjaga stabilitas birokrasi serta kelancaran pelayanan publik dan koordinasi pemerintahan.
Lisda menambahkan, calon Pj Sekda umumnya berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II, seperti kepala OPD atau kepala badan, yang dinilai memiliki pengalaman dan pemahaman birokrasi yang memadai.
Terkait kewenangan, Pj Sekda memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan Sekda definitif selama masa jabatan, namun tetap bersifat sementara dan mengikuti koridor aturan yang berlaku.
Sumber: Tintaborneo.com










