JAKARTA, Kalimantanlive.com – Tiga orang yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Rabu (4/2/2026) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun tiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Kepala KPP Banjarmasin, Mulyono (M),
Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor (VJG) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Baca juga : OTT PAJAK RP1 MILIAR! Kepala KPP Madya Banjarmasin Digiring ke KPK Bersama Dua Orang Lain
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2026) yang disiarkan juga melalui kanal youtube KPK RI.
Dijelaskan juga oleh Asep bahwa, OTT ini terkait dengan pengajuan restitusi pajak oleh PT BKB. Dan akhirnya terjadi kesepakatan di antara tiga tersangka.
Setelah pengajuan restitusi disetujui, akhirnya tersangka VJG pun menyerahkan uang sebesar Rp 1,4 M hingga akhirnya terjaring OTT KPK.
Atas perbuatannya, tersangka Mulyono dan Dian Jaya Demega disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara, terhadap Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kalimantanlive.com
Frans







