JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai miliaran rupiah serta logam mulia seberat 3 kilogram dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menargetkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai dalam rupiah maupun mata uang asing, serta emas batangan. Nilai uang yang disita diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
# Baca Juga :Tiga Orang Terjaring OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin Termasuk Kepala KPP Madya Mulyono
# Baca Juga :Kanwil DJP Kalselteng Buka Suara Terkait OTT KPK di KPP Madya Banjarmasin
# Baca Juga :OTT KPK, Wali Kota Madiun Dibawa ke Jakarta
# Baca Juga :Bupati Termuda Bekasi Terjerat OTT KPK! Ini Profil Lengkap Ade Kuswara Kunang, Kader Muda PDIP yang Baru Dilantik
Selain penyitaan barang bukti, penyidik juga mengamankan sejumlah pihak di Jakarta dan Lampung dalam operasi tersebut. Para pihak yang terjaring langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sebagian pihak telah tiba dan diperiksa, sementara lainnya masih dalam perjalanan menuju kantor KPK. Pemeriksaan dilakukan secara mendalam untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Salah satu pihak yang diamankan diketahui merupakan mantan pejabat eselon II di Ditjen Bea dan Cukai, yakni eks Direktur Penyidikan dan Penindakan. Penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan di wilayah Lampung.
KPK menduga kasus ini berkaitan dengan kegiatan importasi yang melibatkan oknum pejabat Bea Cukai bersama pihak swasta. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan indikasi adanya praktik korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT yang menyasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta. Namun, ia belum merinci identitas pihak yang terjerat maupun konstruksi lengkap perkara.
KPK juga masih mendalami jenis tindak pidana korupsi yang terjadi serta keterkaitan para pihak yang diamankan. Informasi detail mengenai status hukum dan peran masing-masing akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai dilakukan.
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI







