Penetapan tersebut kata dia, harus dimanfaatkan secara benar terutama dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum untuk pertambangan rakyat di Kalteng.
“Pemprov Kalteng akan memiliki ruang kewenangan dalam pelaksanaan perizinan, pembinaan, dan pengawasan, termasuk izin pertambangan rakyat,” pungkasnya.(*)
Kalimantanlive.com / Pathur
EDITOR : Pathurrachman







