Rencana Penetapan Izin 129 WPR di Kalteng Akan Ciptakan Pertambangan Rakyat Tertib dan Terdata

PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM yang akan menerbitkan izin terhadap 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat  atau WPR di Kalteng dapat tanggapan kalangan DPRD Kalteng.

Betapa tidak, selama belum ada penetapan lokasi atau kawasan WPR di Kalteng tersebut, banyak warga yang melakukan penambangan secara ilegal pada lokasi tertentu.

Sehingga adanya rencana penerbitan izin terhadap 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalteng disambut positif.

Hal itu diungkapkan, Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, Kamis (5/2/2026) yang menilai rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut sangat ditunggu.

Menurut dia, dengan menerbitkan izin terhadap 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalteng tersebut tentunya wilayah pertambangan rakyat akan lebih tertib.

Baca Juga :Terima LHP dari BPK RI Perwakilan Kalteng, Ketua DPRD Kalteng Siap Mempelajari dan Tindaklanjuti Isi Rekomendasi

Politisi Partai Golkar Kalteng ini menilai, rencana penebitan izin WPR tersebut menjadi momentum penting dalam membenahi tata kelola pertambangan rakyat secara menyeluruh.

Sekadar diketahui, rencana penetapan Izin untuk pertambangan rakyat tersebut tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional penerbitan 313 WPR pada tahun 2026.

Siti Nafsiah mengatakan, kebijakan tersebut tidak hanya sebatas pemberian legalitas saja banyak dampak positifnya.

Penetapan tersbut, kata dia akan menjadi langkah awal dalam menciptakan sistem pertambangan rakyat yang tertib, terdata, dan berada dalam pengawasan pemerintah.