Baznas Kotabaru Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 Hijriah/2026

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kotabaru resmi menetapkan nilai uang zakat fitrah dan fidyah Kotabaru pada Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi.

Penetapan berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Baznas dengan unsur terkait, Rabu (5/02/2026) lalu.

Baca Juga : Pemkab Kotabaru Gelar Apel Kesadaran Nasional Tahun 2026

Hasil keputusan rapat metetapkan, nilai uang zakat fitra dan fidyah sekaligys menjadi pedoman pelaksanaan zakat di bulan Ramadan.

Nilai uang zakat fitrah per jiwa yang ditetapkan berdasarkan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat. Untuk kategori tertinggi, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp66.000 per jiwa.

Baca Juga : Maksimalkan Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor, Pemkab Kotabaru Bantu Dua Unit Operasional UPPD Samsat

Kategori lainnya masing-masing sebesar Rp59.000, Rp51.000, Rp43.000, dan kategori terendah sebesar Rp35.000 per jiwa.

Selain zakat fitrah, Baznas Kotabaru juga menetapkan nilai fidyah bagi masyarakat yang meninggalkan puasa Ramadan.

Nilai fidyah ditetapkan dalam tiga kategori, yakni Kategori I sebesar Rp50.000, Kategori II sebesar Rp35.000, dan Kategori III sebesar Rp20.000 per hari puasa yang ditinggalkan.