Pemilik Lahan Mengaku Tidak Tahu
Pemilik lahan TPS liar, Santo (65), mengaku tidak mengetahui bahwa sampah kertas yang dibuang di lahannya merupakan potongan uang rupiah.
Ia menyebut sampah itu digunakan sebagai urukan lahan.
“Saya memang butuh urukan. Saya nggak tahu kalau itu potongan uang,” katanya.
Menurutnya, potongan kertas itu dibuang seseorang berinisial KS menggunakan dump truck sejak sekitar enam bulan terakhir.
Bank Indonesia Beri Penjelasan Resmi
Bank Indonesia menegaskan bahwa pemusnahan uang dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa uang yang dimusnahkan adalah uang lusuh, rusak, cacat, atau sudah ditarik dari peredaran.
“Pemusnahan uang rupiah dilakukan dengan cara melebur atau metode lain sehingga tidak menyerupai uang rupiah,” jelasnya.
BI juga menyatakan proses pemusnahan dilakukan di kantor BI dengan pengawasan ketat dan limbahnya seharusnya dibuang ke tempat resmi yang dikelola pemerintah daerah.
Sejak 2023, BI bahkan mulai mengadopsi sistem waste to energy dan waste to product untuk memanfaatkan limbah uang kertas secara berkelanjutan.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







