KALIMANTANLIVE.COM, BEKASI – Penemuan cacahan uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi, menggegerkan warga.
Potongan uang kertas tersebut sempat dikira palsu. Namun hasil penyelidikan kepolisian memastikan bahwa cacahan itu merupakan uang asli hasil cetakan Bank Indonesia (BI) yang sudah dimusnahkan.
#baca juga:Kisah Bisnis Tak Biasa! Stephanie Matto Jual Kentut dalam Toples, Klaim Raup Rp700 Juta per Minggu
#baca juga:KPK Bongkar Safe House Oknum Bea Cukai, Uang Valas dan Emas Rp40,5 Miliar Disimpan di Apartemen
#baca juga:Piala Asia Futsal 2026: Indonesia Berpeluang Pecahkan Dominasi Iran dan Jepang?
Temuan tersebut pertama kali viral setelah terekam dalam video amatir yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu terlihat karung-karung berisi potongan uang berserakan dan menghampar di antara tumpukan sampah.
Pemkab Bekasi Awalnya Cek Limbah Medis
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sempat mendatangi lokasi TPS liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, setelah muncul laporan dugaan adanya limbah berbahaya.
Namun petugas justru menemukan potongan kertas berwarna merah yang diduga berasal dari uang pecahan Rp100 ribu.
“Dalam peninjauan tidak ditemukan limbah medis maupun sludge seperti yang diberitakan. Namun ditemukan cacahan uang berwarna merah,” ujar Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, Rabu (4/2/2026).
Polisi Pastikan Uang Asli Cetakan BI
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menegaskan bahwa cacahan uang tersebut adalah uang asli.
“Iya, uang asli,” kata Sumarni saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).
Ia menyebut pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Bank Indonesia, yang membenarkan bahwa cacahan tersebut merupakan uang lama yang sudah ditarik dari peredaran.
“Tadi kami sudah koordinasi dengan pihak BI, benar itu cacahan uang asli, uang lama dari BI,” ujarnya.
Diduga Salah Buang oleh Rekanan BI
Berdasarkan hasil koordinasi, potongan uang tersebut merupakan bagian dari proses pemusnahan uang tidak layak edar yang dilakukan BI.
Namun, uang itu seharusnya dibuang ke TPST Bantargebang, bukan ke TPS liar di Setu.
“Harusnya dibuang ke Bantargebang, tapi pihak yang di-hire untuk membuang malah dibuang ke lokasi kemarin,” ungkap Sumarni.
Polisi menduga pembuangan dilakukan oleh pihak rekanan BI yang bertugas mengangkut limbah hasil pemusnahan uang.








