KALIMANTANLIVE.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan suap pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
KPK menyebut para oknum Bea Cukai diduga menyewa safe house khusus untuk menyimpan uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta logam mulia.
“Ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai menyiapkan safe house untuk menyimpan barang-barang seperti uang dan logam mulia. Disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.
# Baca Juga :Divonis Bebas, 2 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan Bonus Atlet NPC HSU Menangis Hingga Sujud Syukur
# Baca Juga :Dugaan Korupsi Bank BRI Unit Kuin di Banjarmasin Mengemuka, Tiga Terdakwa Segera Jalani Persidangan
# Baca Juga :Giliran Mantan Sekda Balangan, Sutikno Jadi Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah
# Baca Juga :Update Kasus Dugaan Korupsi di PT Bangun Banua, Sudah 18 Saksi Diperiksa
Ia menambahkan, tempat tersebut disewa secara khusus dan digunakan sebagai lokasi penyimpanan aset hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam konferensi pers tersebut, KPK juga menampilkan sejumlah apartemen yang diduga dijadikan safe house. Di lokasi itu, penyidik menemukan tumpukan uang asing hingga emas batangan.
Barang Bukti Capai Rp40,5 Miliar
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa total barang bukti yang diamankan mencapai Rp40,5 miliar.
“Tim KPK mengamankan barang bukti dari beberapa lokasi, termasuk safe house, dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar,” ujar Asep.
Barang bukti yang disita KPK antara lain:
Uang tunai rupiah sebesar Rp1,89 miliar
Uang tunai USD 182.900
Uang tunai SGD 1,48 juta
Uang tunai JPY 550.000
Logam mulia 2,5 kilogram (setara Rp7,4 miliar)
Logam mulia 2,8 kilogram (setara Rp8,3 miliar)
Satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta
Suap Importasi Barang Tanpa Pemeriksaan
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses importasi barang. PT Blueray disebut memberikan uang kepada oknum Bea Cukai agar barang impor tidak dilakukan pemeriksaan secara ketat.







