OJK: Regulasi Sudah Beri Ruang Maksimal Investasi Saham bagi Dana Pensiun dan Asuransi

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan regulasi yang berlaku saat ini sudah memberikan ruang maksimal bagi investasi saham oleh dana pensiun dan perusahaan asuransi. Aturan ini memungkinkan penempatan saham hingga batas kumulatif yang cukup tinggi.

“Kami menilai ruangnya di regulasi sebenarnya sudah terbuka,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, saat acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.

BACA JUGA: Rampung Bentuk 4 KUB, OJK Minta BPD Tingkatkan Kredit UMKM

Ogi menjelaskan, dari sisi regulasi—baik Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan OJK (POJK), maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK)—lembaga dana pensiun dan asuransi diberikan keleluasaan untuk menempatkan investasi saham secara proporsional.

Ia mencatat rata-rata penempatan saham per emiten saat ini baru sekitar 8 persen dari total investasi, sehingga masih terdapat ruang untuk dorongan investasi lebih lanjut.

Ogi menekankan peran dana pensiun dan asuransi tidak hanya sebagai penyedia proteksi, tetapi juga sebagai investor institusional yang aktif di pasar modal.

“OJK akan mendorong mereka agar dapat berinvestasi lebih agresif, tentu dengan pengelolaan risiko yang baik,” kata Ogi. Ia menambahkan, langkah ini diharapkan bisa memperkuat kapasitas lembaga tersebut sekaligus mendukung pendalaman pasar modal.

Beberapa regulasi telah mengatur batas investasi saham. Misalnya, POJK Nomor 26 Tahun 2025 membatasi investasi perusahaan asuransi dan reasuransi pada saham tercatat maksimal 10 persen per emiten dan 40 persen secara keseluruhan dari total portofolio.