OJK: Regulasi Sudah Beri Ruang Maksimal Investasi Saham bagi Dana Pensiun dan Asuransi

Selain itu, PMK Nomor 118 Tahun 2025 mengatur batas serupa untuk program tabungan hari tua (THT), yakni maksimal 10 persen per emiten dan 40 persen dari total investasi. Dengan aturan ini, OJK menilai kapasitas investasi saham sudah cukup memadai.

Ogi menegaskan, kemungkinan besar tidak ada perubahan peraturan terkait batasan investasi, namun pemerintah mendorong agar dana pensiun dan asuransi lebih aktif menempatkan modalnya pada saham-saham berkualitas, seperti indeks LQ45, yang risiko investasinya lebih terkendali.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan arah kebijakan peningkatan batas investasi saham menjadi 20 persen, dengan tahap awal difokuskan pada saham-saham LQ45 untuk mendorong partisipasi aktif lembaga keuangan di pasar modal.

Sumber: Antaranews