PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – Sejumlah jabatan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) hingga kini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Secara regulasi, masa jabatan Plt idealnya tidak lebih dari enam bulan sehingga pemerintah daerah perlu segera melakukan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan definitif.
BACA JUGA: Pemprov Kalteng Gelar Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2027, Delapan Prioritas Pembangunan Dipaparkan
Pengamat pemerintahan sekaligus akademisi Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Farid Zaki Yopiannor, mengatakan pengaturan masa jabatan Plt telah diatur secara jelas dalam regulasi kepegawaian.
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa jabatan Plt ditetapkan selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk tiga bulan berikutnya.
“Secara regulasi di Surat Edaran Kepala BKN, masa jabatan Plt itu tiga bulan dengan opsi perpanjangan tiga bulan. Namun kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki diskresi untuk memperpanjang demi menjaga kesinambungan program,” ujar Farid, Senin (2/2/2026).
Farid menegaskan, diskresi tersebut bukan tanpa batas, melainkan harus digunakan secara selektif agar pelayanan publik dan agenda strategis daerah tetap berjalan sembari menunggu pengisian jabatan definitif.
Adapun sejumlah jabatan di Pemprov Kalteng yang saat ini masih diisi Plt antara lain Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.







