PALANGKA RAYA, Kalimantanlive.com – Upaya peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD Kota Palangka Raya melalui pajak dengan menggunakan sistem tapping box pajak mendapat dukungan.
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda setempat telah melakukan sosialisasi dengan menerapkan sistem tapping box pajak.
Penggunaan sistem tapping box pajak kepada pengelola usaha di Kota Palangka Raya tersebut sebagai bentuk transparansi dan mengurangi kebocoran pajak daerah.
Hal tersebut langsung mendapat dukungan dari kalangan Anggota DPRD Kota Palangka Raya karena dinilai lebih efektif dalam penerapan pajak daerah.
Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu, belum lama ini mengatakan, sistem tapping box penting untuk meningkatkan transparansi.
Bukan hanya itu, kata dia, sistem tersebut juga sekaligus menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena alat tersebut akan lebih efektif dilakukan.
Hap menyebut, penggunaan tapping box menjadi solusi konkret atas lemahnya sistem self assessment yang selama ini bergantung pada laporan wajib pajak.










