KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal (RZL), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait importasi barang. Nilai kekayaan yang dilaporkannya pun menjadi sorotan, mencapai sekitar Rp 19,7 miliar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 24 Februari 2025 saat masih menjabat, Rizal tercatat memiliki aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, hingga kas dengan total Rp 19.730.241.551.
# Baca Juga :Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp221,3 Triliun Hingga September 2025
# Baca Juga :Penyelundupan 207 Ton Rotan Mentah Asal Kalsel Tujuan Malaysia Digagal Bea dan Cukai Kalbar
# Baca Juga :KPK Bongkar Safe House Oknum Bea Cukai, Uang Valas dan Emas Rp40,5 Miliar Disimpan di Apartemen
# Baca Juga :OTT Bea Cukai Mengejutkan! KPK Sita Uang Miliaran dan Emas 3 Kg dari Pejabat Kemenkeu
Aset terbesar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp 16,8 miliar yang tersebar di Medan dan Jakarta Timur. Selain itu, ia juga melaporkan empat kendaraan dengan nilai total Rp 595 juta, harta bergerak lainnya Rp 458 juta, serta kas dan setara kas sekitar Rp 1,8 miliar.
Rincian aset tanah dan bangunan mencakup beberapa properti di Medan serta satu unit di Jakarta Timur, dengan nilai masing-masing bervariasi dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Sementara kendaraan yang dilaporkan antara lain Jeep Wrangler, Toyota Kijang, Vespa Sprint, dan Yamaha N-Max.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Rizal, turut ditetapkan Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta tiga pihak swasta yakni Jhon Field (pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray), dan Dedy Kurniawan (Manager Operasional PT Blueray).







