TERKUAK! Eks Bos Bea Cukai Jadi Tersangka Suap Impor, Harta Fantastis Rp 19,7 Miliar Disorot KPK

Para pejabat Bea Cukai tersebut diduga menerima suap untuk meloloskan barang impor tertentu. Praktik tersebut disinyalir membuka jalan masuknya barang tiruan hingga produk ilegal ke Indonesia.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita barang bukti bernilai sekitar Rp 40,5 miliar yang terdiri dari uang tunai dan logam mulia. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta pihak lain yang diduga terlibat.

(kalimantanlive.com/berbagai sumber)

editor : TRI