BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Terlibat dalam peredaran gelap narkoba, dua pria berinisial D (30) dan AZ (57) diamankan oleh jajaran Polsek Banjarmasin Selatan.
Kedua warga Jalan Kelayan A Gang Srikandi ini, masing-masing diamankan pada Senin (2/2/2026) malam dan juga Selasa (3/2/2026) dinihari atau hanya selang beberapa jam.
Baca juga : Gagalkan Aksi Tawuran, Polsek Banjarmasin Selatan Amankan 10 Remaja
Dari kedua pria ini, petugas pun berhasil mendapatkan barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu sebanyak 31 paket.
Menariknya terungkapnya dugaan bisnis gelap narkoba ini, bermula dari diamankannya D pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 21.50 Wita.
D diamankan oleh petugas Polsek Banjarmasin Selatan karena membuat keributan di kawasan Jalan Kelayan A hingga akhirnya digelandang ke kantor Mapolsek Banjarmasin Selatan.
“Setibanya di halaman Mapolsek Banjarmasin Selatan, petugas pun melakukan penggeledahan dan petugas menemukan 15 paket sabu dengan berat 11,18 gram yang disembunyikan D di saku celana depan sebelah kiri. Belasan paket sabu tersebut, rencananya akan dijual atau diedarkan oleh D,” ujar Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono.







