Ditambahkan AKP Joko, petugas pun melakukan pengembangan, dan berdasarkan pengakuan D, diketahui bahwa belasan paket sabu tersebut didapatnya dengan cara membeli dari AZ.
D pun mengaku pada siang harinya membeli dari AZ dengan harga Rp 5,2 juta per kantong (sekitar 5 gram) dan dengan cara utang.
Berdasarkan pengakuan D, petugas pun menangkap AZ pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Prona III, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Pada saat mengamankan AZ, petugas pun menemukan sebanyak 16 paket sabu seberat bersih 45,41 gram dan uang tunai Rp 3 juta yang diduga hasil bisnis sabu. Keduanya pun ditahan untuk dilakukan proses hukum.
Atas perbuatannya, kedua pria ini pun akan dijerat dengan Pasal : 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kalimantanlive.com
Frans







