Alarm Limbah Baterai Mobil Listrik, Tanggung Jawab Produsen Disorot, Regulasi Lingkungan Makin Ketat

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Perkembangan kendaraan listrik di Indonesia menghadirkan tantangan baru, yakni pengelolaan limbah baterai yang tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Komponen ini mengandung logam berat dan zat kimia yang berpotensi mencemari lingkungan jika tidak ditangani sesuai prosedur.

Karena itu, tanggung jawab pengelolaan limbah baterai tidak bisa dilepaskan dari produsen atau Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). Perusahaan diwajibkan memastikan penanganan, pengumpulan, hingga pembuangan dilakukan mengikuti ketentuan hukum dan standar lingkungan.

#baca juga:VIRAL Penjarahan Rumah Eko Patrio, Pilih Memaafkan Tanpa Ganti Rugi, Sikapnya Jadi Sorotan Publik

#baca juga:HEBOH Isu Cerai Nia Ramadhani–Ardi Bakrie Dibantah, Klarifikasi Resmi Bongkar Fakta Sebenarnya

#baca juga:BPJS Kesehatan Tegas, RS Wajib Layani Pasien PBI Cuci Darah Meski Nonaktif, Ini Aturan dan Sanksinya

#baca juga:Jelang Ramadan 2026, Cakra Khan Hidupkan Kembali Lagu Legendaris Chrisye, Duet Lintas Generasi Bikin Merinding

Deputy Managing Director PT Suzuki Indomobil Sales, Dony Saputra, menegaskan pengelolaan limbah baterai menjadi bagian penting dari kebijakan perusahaan sebagai bentuk komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanganan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan melibatkan pihak berwenang.

Sejak memperkenalkan Suzuki Ertiga Hybrid pada 2022, perusahaan telah menjalankan skema pengelolaan limbah baterai dengan bekerja sama bersama pihak ketiga yang memiliki otorisasi. Proses tersebut mencakup penanganan dari layanan purnajual hingga ke konsumen secara menyeluruh.

Regulasi Tegaskan Perlindungan Lingkungan

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 menekankan bahwa percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai harus tetap memperhatikan perlindungan lingkungan hidup.

Dalam kebijakan tersebut, baterai dipandang sebagai komponen strategis kendaraan listrik sekaligus berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Karena itu, pengembangan industri baterai wajib berjalan seiring dengan ketentuan lingkungan yang berlaku.