Anggota DPRD Kalteng Soroti Kabupaten Kapuas dan Katingan Belum Terakomudir Dalam Rencana Penetapan WPR 

PALANGKA RAYA, Kalimatanlive.com – Rencana penerbitan izin terhadap 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Kalimantan Tengah  atau  WPR di Kalteng oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kementerian  ESDM terus jadi sorotan.

Betapa tidak, untuk wilayah Kalteng ternyata masih ada dua kabupaten yang belum terakomudir sehingga menjadi sorotan kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah atau DPRD Kalteng.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah menyebut masih ada daerah di Kalteng yang belum terakomodir dalam penetapan WPR.

Dia menyebutkan dua Kabupaten yang belum terakomudir tersebut diantaranya Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Katingan yang selama ini dikenal cukup banyak penambang.

Menurut dia, kedua wilayah tersebut secara historis memiliki aktivitas pertambangan rakyat yang cukup tinggi.

Sehingga, pihaknya juga mendorong Pemprov bersama pemerintah kabupaten/kota melakukan pemetaan menyeluruh di wilayah potensial seperti Kapuas dan Katingan.

“Data tersebut dapat menjadi dasar pengajuan WPR tambahan ke pemerintah pusat agar pemerataan legalisasi bisa dirasakan di seluruh Kalteng,” tegasnya.

Baca Juga :Reses di Katingan Kuala Kabupaten Katingan, Waket DPRD Kalteng Ini Pantau Pelaksanaan Pembangunan Daerah

Politisi Partai Golkar Kalteng ini, juga mengingatkan bahwa pengelolaan WPR harus tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

Pemerintah daerah diminta memastikan setiap pemegang IPR menjalankan kaidah pertambangan yang baik, termasuk pengelolaan limbah, keselamatan kerja, serta reklamasi pascatambang.

Siti Nafsiah juga mengingatkan agar kebijakan ini benar-benar berpihak kepada masyarakat lokal, koperasi, dan kelompok usaha kecil.