Ia meminta proses penetapan penerima IPR dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis domisili.
“ Hal ini jangan sampai dimanfaatkan pihak bermodal besar yang berlindung di balik skema pertambangan rakyat, sehingga harus ada prinsip keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat jadi prioritas,” tutupnya. (*)
Kalimantanlive.com / Pathur
EDITOR : Pathrurrachman







