Peserta yang dinonaktifkan masih berpeluang mengaktifkan kembali kepesertaan JKN apabila memenuhi syarat berikut:
Termasuk daftar peserta PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026
Masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan
Mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan
Peserta dapat melapor ke dinas sosial dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan. Selanjutnya, data akan diverifikasi Kementerian Sosial. Jika dinyatakan memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan medis.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







