BPJS Kesehatan Tegas, RS Wajib Layani Pasien PBI Cuci Darah Meski Nonaktif, Ini Aturan dan Sanksinya

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – BPJS Kesehatan menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang membutuhkan layanan cuci darah meskipun status kepesertaan sedang nonaktif, terutama dalam kondisi darurat medis.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan penanganan terlebih dahulu kepada pasien gawat darurat tanpa memandang segmen kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

#baca juga:Menkes Sebut Skema Rujukan Baru BPJS Kesehatan Bakal Berlaku, Tunggu Tandatangan Prabowo!

#baca juga:BPJS Kesehatan Gandeng Jamdatun Kejagung, Perkuat Fondasi Hukum Program JKN Nasional

#baca juga:Wamenkes Luruskan Isu Panas BPJS Kesehatan: Ingat Bukan Hanya untuk Warga Miskin!

#baca juga:Akhir 2025, Pemerintah Siap Gelar Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini 4 Syaratnya!

Menurutnya, penolakan terhadap pasien darurat merupakan pelanggaran serius. BPJS Kesehatan menyiapkan sanksi bertahap bagi fasilitas kesehatan yang tidak mematuhi ketentuan kerja sama, mulai dari surat peringatan hingga kemungkinan pemutusan kontrak.

Penanganan Didahulukan, Administrasi Menyusul

BPJS menegaskan pasien dengan kondisi darurat tetap harus mendapatkan tindakan medis segera. Proses administrasi, termasuk pengaktifan kembali status PBI, dapat diurus setelah pasien memperoleh penanganan.

Keluarga pasien diberi waktu hingga 3 x 24 jam untuk menyelesaikan dokumen kepesertaan apabila saat masuk rumah sakit pasien tercatat sebagai peserta JKN-PBI.

Reaktivasi Disarankan Secepatnya

Peserta dengan status nonaktif diimbau segera mendatangi dinas sosial setempat untuk proses reaktivasi. Fasilitas kesehatan juga dapat membantu koordinasi dengan dinas sosial yang kemudian meneruskan ke Kementerian Sosial sebagai pihak penetap peserta PBI.

Masyarakat diminta rutin mengecek status kepesertaan melalui kanal layanan resmi agar tidak mengalami hambatan saat membutuhkan layanan medis mendesak.

Penonaktifan Mengacu Kebijakan Baru

Penyesuaian status peserta PBI merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Dalam kebijakan tersebut, sejumlah peserta dinonaktifkan dan digantikan oleh peserta baru berdasarkan pembaruan data.

Pemerintah menegaskan jumlah total peserta tetap sama, hanya dilakukan penataan agar bantuan tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan.

Kriteria Peserta PBI Bisa Aktif Kembali