Diresmikan Bupati Kotabaru, RS di Wilayah Perbatasan Segera Dioperasikan

Selain tenaga spesialis, ada tenaga kesehatan dengan jumlah 148, di antaranya perawat 32, bedah 31 orang, kefarmasian 17, laboratorium 10, radiologi 4, gizi 8, kesehatan lingkungan 8 dan tenaga penunjang lainnya 16 orang.

“Saat ini RSUD Sengayam berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahub 2020 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit pada pasal 17, melihat gambaran pada RSUD Sengayam maka, rumah aakit ini sudah dinyatakan memenuhi persyaratan dasar untuk peningkatan status dari rumah sakit tipe D menjadi rumah sakit tipe C,” terangnya.

Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Elpian