Pembatasan ini dinilai bertujuan membatasi tugas kemanusiaan hanya pada aktor tertentu yang mungkin mengabaikan pelanggaran.
Fowler menekankan bahwa kepatuhan terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan dan hukum humaniter internasional tetap harus menjadi hal mutlak, agar bantuan yang diberikan dapat mencapai mereka yang membutuhkan tanpa hambatan politik.
Sumber: Antaranews.com







